DAFTAR ISI
I.PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
II.NILAI-NILAI PANCASILA DI INDONESIA.................................................. 2
A. Pancasila................................................................................................................ 2
B. Makna Lambang Garuda Pancasila....................................................................... 4
C. Naskah Undang-Undang Dasar 1945................................................................... 5
D. Sejarah................................................................................................................... 5
II.PENUTUP............................................................................................................... 8
B.Saran....................................................................................................................... 8
A.Kesimpulan............................................................................................................. 8
III.DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 9
Mengingat era reformasi ini sedikit sekali yang
berani para pejabat khususnya untuk mengatakan mari kita amalkan nilai-nilai
pancasila secara murni dan konsekwen di hadapan para bawahan apalagi dengan
masyarakat umum . Saya yakin masih ada para Pejabat Yang berani mengatakan itu
yakni para pejabat yang amanah, jujur , benar benar sudah dapat menjalankan
nilai-nilai pancasila secara murni dan konsekwen terhadap diri para pejabat itu
sendiri secara mutlak lahir dan bathin .
Yang kedua sudah tidak ada lagi pelajaran Moral Pancasila
di bangku sekolah . Pendapat pribadi saya agar tidak banyak yang menyimpang
kita temukan kembali nilai-nilai pancasila . kedua bila para pejabat bisa
mengamalkan pancasila secara murni dan konsekwen saya punya keyakinan Tujuan
Negara akan segera terwujut dan rakyat segera merasakan kesejahteraan yang adil
dan merata.
Maka dari semua permasalahan di atas dimakalah ini
kembali dimuat tentang makna atau nilai-nilai pancasila yang sudah ada sejak
merdeka agar kita mengingat dan harapannnya sekaligus mengamalkan kembali agar
terwujudnya tujuan dari nilai-nilai pancasila.
II.NILAI-NILAI PANCASILA DI
INDONESIA
A. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila
ini adalah:
* Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat
dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
* Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila
ini adalah:
* Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling
mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila
ini adalah: * Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila
ini adalah:
*
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Makna sila
ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
B. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai
di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan
Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani
dan putih berarti suci
* Garis
hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah
bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945),
antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg
dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu
Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
C. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini
D. Sejarah
Sejarah
Awal
Pada
tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu
Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode
1945-1949
Dalam
kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal
14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa
ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode
1959-1966
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS
menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
* Pemberontakan G 30S
Periode
1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara
melalui sejumlah peraturan:
*
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
*
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan
bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
II.PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari
penjelasannilai-nilai pancasila di atas dapat diambil kesimpulan:
* Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
*Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
*Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
B.Saran
Mungkin
makalah yang kami buat ini jauh dari kesempurnaan maka kami harapkan kepada
saudara sekalian yang membaca makalah ini agar memberikan kritik dan saran.
III.DAFTAR
PUSTAKA
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN.
Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara
Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Soediman
Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung Alumni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar